Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dari Edukasi Kesehatan – Bantuan Sembako, TMMD ke-129 Kodim 0726/Sukoharjo Hadir untuk Warga

Sambut Grand Final Bupati Cup 2026, Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Patroli di Lapangan GSG

Perkuat Pencegahan Gangguan Sejak Pagi, Polsek Permata Kecubung Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media11 Agustus 2026 11:01 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (11/8/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito, S.E., M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleKawal Program Nasional, Polres Barito Utara Pastikan Pengawalan dan Penyaluran Makanan Bergizi Gratis Berjalan Aman
Next Article Antisipasi Karhutla, Personel Polsek Dushil Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Dari Edukasi Kesehatan – Bantuan Sembako, TMMD ke-129 Kodim 0726/Sukoharjo Hadir untuk Warga

12 Agustus 2026 3:56 PM

Sambut Grand Final Bupati Cup 2026, Sat Samapta Polres Sukamara Perkuat Patroli di Lapangan GSG

12 Agustus 2026 3:31 PM

Perkuat Pencegahan Gangguan Sejak Pagi, Polsek Permata Kecubung Gelar KRYD di Wilayah Hukumnya

12 Agustus 2026 3:31 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.