Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Inovasi AI Unggulan Tampil di Demo Day AI Connect Innovation Lab

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA CEGAH PRAKTIK ILLEGAL LOGGING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILLEGAL, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

ANTISIPASI PERTAMBANGAN ILLEGAL, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media13 Agustus 2026 1:59 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal imbauan pencegahan illegal mining kepada masyarakat di wilayah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Kamis (13/08/2026) pukul 10.05 Wib

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar.

“Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar yang selama ini dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan sekitar dan juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Hulu atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA MAKO TETAP AMAN, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN SIANG HARI
Next Article Pelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I 2026
Admin Media

Related Posts

Enam Inovasi AI Unggulan Tampil di Demo Day AI Connect Innovation Lab

13 Agustus 2026 2:54 PM

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

13 Agustus 2026 2:28 PM

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA CEGAH PRAKTIK ILLEGAL LOGGING

13 Agustus 2026 2:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.