Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Inovasi AI Unggulan Tampil di Demo Day AI Connect Innovation Lab

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA CEGAH PRAKTIK ILLEGAL LOGGING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI LARANGAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU AJAK WARGA PATUHI LARANGAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL

Admin MediaBy Admin Media13 Agustus 2026 2:03 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga lingkungan sekitarnya sehingga generasi-generasi yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini khususnya di Kabupaten Kapuas.

Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk yang berbunyi Stop Penambangan Liar Dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri di Desa Sei. Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (13/08/2026) pukul 10.05 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Maka dari itu Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari penambangan liar,” ujar Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePelindo Multi Terminal Catat Kinerja Positif pada Semester I 2026
Next Article CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN PATROLI DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

Enam Inovasi AI Unggulan Tampil di Demo Day AI Connect Innovation Lab

13 Agustus 2026 2:54 PM

K Mall Semarakan Indonesia Shopping Festival 2026 Lewat Kemayoran Reimagined

13 Agustus 2026 2:28 PM

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA CEGAH PRAKTIK ILLEGAL LOGGING

13 Agustus 2026 2:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.