Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN ANTI-ILLEGAL LOGGING

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»WAMI Salurkan Royalti Rp45 Miliar kepada Lebih dari 7.000 Pencipta Lagu dan Penerbit Musik
Terkini

WAMI Salurkan Royalti Rp45 Miliar kepada Lebih dari 7.000 Pencipta Lagu dan Penerbit Musik

yadiBy yadi14 Agustus 2026 3:37 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id | Jakarta — Bagi pencipta lagu, sebuah karya tak berhenti ketika lagu selesai direkam dan diperdengarkan. Di balik setiap nada yang berulang dari satu tempat ke tempat lain, ada hak ekonomi yang perlu dicatat, dihitung, dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Pesan itu tercermin dalam langkah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang kembali menyalurkan royalti periode kedua 2026.

Kali ini, lebih dari 7.000 pencipta lagu hingga penerbit musik menerima bagian dari royalti yang dihimpun WAMI. Nilainya mencapai Rp45 miliar, meningkat dibandingkan periode sebelumnya.

Bagi industri musik, angka tersebut bukan sekadar nominal. Ia menjadi penanda bahwa semakin banyak karya yang digunakan, semakin penting pula sistem pengelolaan royalti yang rapi dan transparan.

WAMI menjalankan mandat untuk mengelola penarikan, penghimpunan, hingga pendistribusian royalti atas lisensi digital, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan tersebut mengacu pada Keputusan LMKN Nomor 002.SK.LMKN.V.2026.

Khusus royalti digital pada periode ini, perhitungan dilakukan berdasarkan data penggunaan karya musik yang telah melalui proses verifikasi bersama antara WAMI dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sementara itu, penggunaan musik pada layanan publik komersial non-digital tetap dihimpun dan diverifikasi oleh LMKN. Royalti yang terkumpul kemudian disalurkan kepada anggota melalui masing-masing LMK.

Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, transparansi menjadi salah satu hal yang terus diperkuat dalam pengelolaan royalti.

Sebab, bagi pencipta lagu, royalti bukan sekadar angka yang muncul dalam laporan. Royalti adalah bentuk penghargaan atas karya yang terus hidup setelah lagu meninggalkan studio dan menemukan pendengarnya.

Pada akhirnya, perjalanan sebuah lagu memang tidak selesai ketika musik berhenti dimainkan. Ada cerita lain yang berjalan di belakangnya: tentang hak, penghargaan, dan bagaimana sebuah karya tetap memberi arti bagi penciptanya. (Bdyd)

#HakCipta #IndustriMusik #LMKN #MusikIndonesia #MusisiIndonesia #PenciptaLagu #RoyaltiMusik EkosistemMusik Royalti WAMI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCegah Karya “Menganggur”, Aji LMKN Imbau Musisi Aktif Daftarkan Lagu
Next Article Turun Langsung ke Lokasi, Kapolres Gunung Mas Pimpin Pemadaman Karhutla di Batu Nyapau
yadi

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

14 Agustus 2026 4:32 PM

ANTISIPASI PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA

14 Agustus 2026 4:30 PM

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN ANTI-ILLEGAL LOGGING

14 Agustus 2026 4:28 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.