Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PATROLI SPBU UNTUK CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN PERBANKAN MELALUI KEGIATAN PATROLI

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA JELANG MUSIM KEMARAU
Terkini

POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA JELANG MUSIM KEMARAU

Admin MediaBy Admin Media14 Agustus 2026 4:11 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dikhawatirkannya seperti tahun-tahun sebelumnya bila masuk musim kemarau maka akan terjadi karhutla, maka itu akan sulit dipadamkan khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Hulu perlunya dilakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kegiatan ini rutin setiap harinya disampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu dan khususnya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Jumat (14/08/2026) pukul 09.00 Wib. Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui selama dalam pelaksanaan patroli.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan pelaksanan imbauan karhutla dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami dan turut membantu Polri atau pihak lain yang terkait dalam mencegah karhutla yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan secara sengaja.

Patroli karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif. Langkah awal yang harus diambil dalam pengawasan masalah karhutla ini adalah melakukan sambang dan menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar”, tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCIPTAKAN MAKO AMAN DAN KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU GELAR SISPAM SIANG
Next Article CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, POLSEK KAPUAS TIMUR AKTIF BERIKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PATROLI SPBU UNTUK CIPTAKAN KAMTIBMAS KONDUSIF

14 Agustus 2026 4:40 PM

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN PERBANKAN MELALUI KEGIATAN PATROLI

14 Agustus 2026 4:36 PM

POLSEK KAPUAS HULU AJAK MASYARAKAT BERSAMA PERANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA

14 Agustus 2026 4:32 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.