ANALISNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan jinternasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.
Kapolri tetap konsisten dan mendorong jajaran Polri dan juga Bareskim, untuk terus mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang, dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online.
Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa,setelah itu baru kita melakukan penindakan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol, Petamburan,Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.
Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka dan menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 Kartu ATM,uang dalam berbagai mata uang asing,dan juga perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar 10 milyar.
Perjudian ini sudah berlangsung satu tahun dari Bulan April 2025 s/d April 2026 dengan transaksi mencapai 890 milyar. Ujarnya.
