MUARA TEWEH – Menghadapi potensi kemarau panjang serta ancaman fenomena El Nino, Polres Barito Utara melalui Polsek Teweh Tengah terus meningkatkan langkah preventif dalam mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah cepat ini direalisasikan melalui kegiatan sosialisasi masif dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Minggu (15/8/2026) pagi.
Kegiatan penyuluhan yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Pendreh, Aiptu Heri Sugianto, S.H., tersebut berfokus pada pemahaman sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan sesuai Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: 01/II/2021 serta tindak lanjut STR Kapolda Kalteng Nomor: 135/IV/2.2/2026 terkait deteksi dini Karhutla demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen penuh untuk mengedepankan upaya pencegahan serta membangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat demi meminimalisasi risiko Karhutla di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Dampak Karhutla sangat luas, baik bagi kesehatan, lingkungan, maupun perekonomian. Polres Barito Utara bersama jajaran Polsek akan terus hadir mengedukasi masyarakat serta responsif menerima laporan warga melalui kontak darurat Bhabinkamtibmas dan Polsek terdekat jika ditemukan titik api,” tegas Iptu Novendra W.P.
Selain membagikan kontak darurat, Polres Barito Utara juga menggandeng pemerintah desa serta warga setempat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan secara bersama-sama. Langkah proactively yang dilakukan Polres Barito Utara ini diharapkan mampu menciptakan kesadaran kolektif sehingga wilayah Kabupaten Barito Utara tetap aman dan bebas dari bahaya asap Karhutla.
