Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah

Personel Polsek Karau Kuala Gencar Imbau Masyarakat, Berantas Pungli Dengan Warga

Cegah Karhutla, Personel Polsek Dusut Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media18 Agustus 2026 9:19 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (18/8/2026) pagi itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Sugito, S.E., M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga Masyarakat
Next Article Cegah Karhutla, Personel Polsek Dusut Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Karau Kuala Gencar Imbau Masyarakat, Berantas Pungli Dengan Warga

18 Agustus 2026 9:22 PM

Cegah Karhutla, Personel Polsek Dusut Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat

18 Agustus 2026 9:21 PM

Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga Masyarakat

18 Agustus 2026 9:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.