Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Polsek Pantai Lunci Gelar KRYD Sejak Pagi Hari

Sambang Dialogis Polsek Permata Kecubung Perkuat Komunikasi dan Kepedulian Kamtibmas

Polsek Jelai Tingkatkan KRYD Pagi, Pantau Permukiman hingga Jalur Aktivitas Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»POLSEK KAPUAS HULU DORONG WARGA HINDARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL
Terkini

POLSEK KAPUAS HULU DORONG WARGA HINDARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL

Admin MediaBy Admin Media18 Agustus 2026 1:07 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol Beni Santoso rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (18/08/2026) pukul 09.02 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu IpdaZaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari focus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosiste malam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus,” harapnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Keselamatan di Jalan Tol, Jasa Marga Integrasikan Perangkat WIM, RFID Reader dan ANPR ke Sistem BLUe Kemenhub untuk Dukung Zero ODOL 2027
Next Article Peringati Maulid Nabi SAW 1448H, Masyarakat Diajak Jadikan Rasulullah Sebagai Suri Tauladan
Admin Media

Related Posts

Jaga Wilayah Tetap Kondusif, Polsek Pantai Lunci Gelar KRYD Sejak Pagi Hari

18 Agustus 2026 5:07 PM

Sambang Dialogis Polsek Permata Kecubung Perkuat Komunikasi dan Kepedulian Kamtibmas

18 Agustus 2026 5:07 PM

Polsek Jelai Tingkatkan KRYD Pagi, Pantau Permukiman hingga Jalur Aktivitas Masyarakat

18 Agustus 2026 5:07 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.