Analisnews.co.id | Jakarta — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben, yang dalam dokumen perkara disebut berinisial RSO, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perubahan status hukum Ruben dari terlapor menjadi tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari sebelum diumumkan pada Kamis (20/8/2026).
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM.
Menurut polisi, kasus tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi pada usaha yang dijalankannya kepada korban. Tawaran itu kemudian berujung pada kesepakatan kerja sama.
Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Namun, ketika waktu tersebut tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang diserahkan korban juga belum dikembalikan.
Situasi itu kemudian berujung pada laporan polisi dan proses hukum yang berjalan hingga kini.
Penyidikan perkara tersebut dimulai pada 25 April 2026. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik menggelar perkara. Hasil gelar perkara itulah yang kemudian menjadi dasar perubahan status Ruben menjadi tersangka.
Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan, meski tanggal pastinya belum disampaikan kepolisian.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu maupun pihak yang mewakilinya mengenai penetapan tersangka tersebut.
Kasus ini masih bergulir dalam proses penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti Ruben Onsu telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.(Dbyd)
Redaksi
