Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

‎Perkuat Kualitas Layanan Publik, Pemkab Tapanuli Utara Mulai Pembangunan Mal Pelayanan Publik Senilai Rp7,2 Miliar

Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian pada masyarakat Polsek Kapuas Kuala lakukan Sosialisasi

‎Tinjau Onan Hutajulu, Bupati Tapanuli Utara Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian hingga Infrastruktur

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»TV & Drama»Celebrities»Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Celebrities

Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi

yadiBy yadi21 Agustus 2026 5:55 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Analisnews.co.id  | Jakarta — Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang menyeret artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben, yang dalam dokumen perkara disebut berinisial RSO, sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perubahan status hukum Ruben dari terlapor menjadi tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara beberapa hari sebelum diumumkan pada Kamis (20/8/2026).

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Joko.

Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM.

Menurut polisi, kasus tersebut berawal ketika Ruben menawarkan kesempatan investasi pada usaha yang dijalankannya kepada korban. Tawaran itu kemudian berujung pada kesepakatan kerja sama.

Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Namun, ketika waktu tersebut tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang diserahkan korban juga belum dikembalikan.

Situasi itu kemudian berujung pada laporan polisi dan proses hukum yang berjalan hingga kini.

Penyidikan perkara tersebut dimulai pada 25 April 2026. Polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Setelah proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik menggelar perkara. Hasil gelar perkara itulah yang kemudian menjadi dasar perubahan status Ruben menjadi tersangka.

Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan, meski tanggal pastinya belum disampaikan kepolisian.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu maupun pihak yang mewakilinya mengenai penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini masih bergulir dalam proses penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti Ruben Onsu telah dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.(Dbyd)

Redaksi

#BeritaHiburan #RubenOnsu BeritaHukum Hukum KasusInvestasi PenipuanInvestasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Premanisme, Personel KRYD Polres Barsel Lakukan Patroli Dialogis Sambangi Warga Masyarakat
Next Article Inovasi Anjeli Polsek Jajaran Polres Barsel Laksanakan Patroli Imbau Warga Utamakan Keselamatan
yadi

Related Posts

Lewat “Because You Loved Me”, Celine Dion Sampaikan Terima Kasih kepada Penonton

14 September 2026 3:40 PM

SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING, BERTUJUAN CIPTAKAN MASYARAKAT SADAR AKAN LINGKUNGAN OLEH POLSEK KAPUAS TIMUR

14 September 2026 1:05 PM

Go Tunes: Ketika Kegagalan Tak Membuat Lima Anak Muda Berhenti Bermimpi

13 September 2026 8:22 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.