Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga
Terkini

Personel Polsek Dushil Gencar Sampaikan Terkait Larangan Penambangan Tanpa Izin Dengan Warga

Admin MediaBy Admin Media21 Agustus 2026 6:19 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun Hilir (Dushil), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Mengkatip, Jumat (21/8/2026) pagi, dengan menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan mengederkan bahan kimia secara gelap.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dushil Iptu Gajali Rahman, S.E.,M.M mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Tentu dalam mewujudkannya diperlukan upaya maksimal dari seluruh personel baik itu melalui sosialisasi, imbauan maupun edukasi,” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar tentunya akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Miliyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Penambangan Ilegal, Polsek Karau Kuala Terus Melakukan Sosialisasi Dengan Warga
Next Article Arya Saloka Bopong Pocong, “Munafik: Melawan Iblis” Siapkan Teror yang Mengguncang Batin
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA PIKET JAGA POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

14 September 2026 11:34 PM

POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA UPAYA PENCEGAHAN

14 September 2026 11:15 PM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

14 September 2026 11:09 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.