Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL

CEGAH PERTAMBANGAN ILLEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PERTAMBANGAN ILLEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH PERTAMBANGAN ILLEGAL, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media23 Agustus 2026 10:45 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (23/08/2026) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.” tegasnya.

Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Hulu yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN AKTIVITAS PERTAMBANGAN ILLEGAL

23 Agustus 2026 10:48 AM

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

23 Agustus 2026 10:40 AM

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

23 Agustus 2026 10:36 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.