Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

Polsek Manuhing dan Petani Panen 8 Ton Jagung, Dukung Program Pangan Pemerintah

Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Investasi Panas Bumi dari Kementerian ESDM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media24 Agustus 2026 12:32 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (24/08/2026) pukul 09.10 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article CEGAH DAMPAK PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN IMBAUAN  
Admin Media

Related Posts

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

24 Agustus 2026 3:50 PM

Polsek Manuhing dan Petani Panen 8 Ton Jagung, Dukung Program Pangan Pemerintah

24 Agustus 2026 3:48 PM

Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Investasi Panas Bumi dari Kementerian ESDM

24 Agustus 2026 3:34 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.