Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI UNTUK MENEKAN RISIKO KARHUTLA

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

SISPAM SIANG RUTIN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KEAMANAN MAKO

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Terkini

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media25 Agustus 2026 2:58 PM002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, melakukan giat sambang ke desa dan memberikan imbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kepada warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Selasa (25/08/2026) pukul 10.00 Wib.

Personel Polsek Kapuas Hulu memberikan sosialisasi dan imbauan yang bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggotanya ini merupakan langkah cepat yang dilakukan dalam upaya sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek.

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian.

Kapolsek Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Kapuas Hulu berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSISPAM SIANG RUTIN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KEAMANAN MAKO
Next Article POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI UNTUK MENEKAN RISIKO KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI UNTUK MENEKAN RISIKO KARHUTLA

25 Agustus 2026 3:04 PM

SISPAM SIANG RUTIN, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KEAMANAN MAKO

25 Agustus 2026 2:52 PM

CIPTAKAN MAKO KONDUSIF, PERSONEL POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SISPAM SIANG

25 Agustus 2026 2:47 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.