Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polri Hadir Mengayomi, Personel Polsek Manuhing Ajak Masyarakat Tumbang Talaken Bijak Bermedsos

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Tewah Pantau Aktivitas Ekonomi di Pasar dan Perbankan

Sambang Humanis Personel Polsek Sepang, Bhabinkamtibmas Blusukan Pererat Silaturahmi dengan Warga

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga Masyarakat
Terkini

Personel Polsek Jenamas Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media25 Agustus 2026 9:15 PM031 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mengantisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli), Polsek Jenamas, jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng, melaksanakan sosialisasi Saber Pungli dengan sasaran masyarakat Kelurahan Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas, Buntok, Prov. Kalteng, Selasa (25/8/2026) pagi

Kegiatan Sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) terus dilaksanakan oleh Satgas Saber Pungli Polsek Jenamas dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.

Kapolsek Jenamas Ipda Muh Akbar Ubedillah,S.Tr.K usai kegiatan mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat” ucapnya.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.

“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleAntisipasi Pungli, Personel Polsek Dushil Gencar Sosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Dengan Warga
Next Article Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusun Selatan Gencar Beri Imbauan Dengan Warga Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Polri Hadir Mengayomi, Personel Polsek Manuhing Ajak Masyarakat Tumbang Talaken Bijak Bermedsos

1 Oktober 2026 10:24 AM

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Personel Polsek Tewah Pantau Aktivitas Ekonomi di Pasar dan Perbankan

1 Oktober 2026 10:24 AM

Sambang Humanis Personel Polsek Sepang, Bhabinkamtibmas Blusukan Pererat Silaturahmi dengan Warga

1 Oktober 2026 10:22 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.