Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sholat Jum’at Keliling, Wakapolres Lebak Sambangi Masjid Baiturrahim Sajira

Kapolres Lebak Hadir di Tengah Masyarakat melalui Sambang Berkah di Muncang dan Sajira

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media27 Agustus 2026 1:19 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Kamis (27/8/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dudsun Selatan Iptu Sugito,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMoraRepublic dan Huawei Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Percepat Transformasi Digital Sektor Enterprise
Next Article Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan Kepada Warga
Admin Media

Related Posts

Perketat Pengawasan Sektor Finansial, Sat Lantas Polres Sukamara Gelar Blue Light Patrol di Area Bank

24 Oktober 2026 5:51 AM

Pemkot Jakarta Timur Ajak ASN dan Warga Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Ling Tien Kung

24 Oktober 2026 2:45 AM

Anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan Sosialisasi Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian Pada Masyarakat

24 Oktober 2026 1:07 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.