Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

TINGKATKAN KEAMANAN MALAM HARI, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN SISPAM MAKO

Dosen Fapet IPB University di bidang IImu Ternak Perah: D Ruminansia dan GDFP Dorong Sapi Perah Rakyat Bertahan di Tengah Tekanan Impor dan El Nino

Antisipasi Lakalantas, Satlantas Polres Kapuas Pantau Arus Lalu Lintas Lingkar Luar Kota

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat
Terkini

Cegah Penambangan Ilegal, Polsek Dusel Gencar Berikan Imbauan Kepada Warga Masyarakat

Admin MediaBy Admin Media27 Agustus 2026 1:19 PM041 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Barsel – Mencegah terjadinya penyalaahgunaan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat, Personel Polsek Dusun (Dusel), jajaran Polres Barsel, Polda Kalteng. gencar melaksanakan sosialisasi larangan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di seputaran Kelurahan Buntok Kota, Buntok, Prov. Kalteng, Kamis (27/8/2026) siang itu, menyasar ke sejumlah masyarakat yang ditemui agar stop melakukan pengerusakan alam dan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dudsun Selatan Iptu Sugito,S.E.,M.M. mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu dari program prioritas Polda Kalteng dalam memberantas ilegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida.

“Sosialisasi ini kami laksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelaku kejahatan terhadap alam” ujarnya

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang melanggar, akan diancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar. (Humas)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleMoraRepublic dan Huawei Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Percepat Transformasi Digital Sektor Enterprise
Next Article Cegah Penambangan Tanpa Izin, Personel Polsek Dusut Berikan Imbauan Kepada Warga
Admin Media

Related Posts

TINGKATKAN KEAMANAN MALAM HARI, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN SISPAM MAKO

23 September 2026 8:29 AM

Dosen Fapet IPB University di bidang IImu Ternak Perah: D Ruminansia dan GDFP Dorong Sapi Perah Rakyat Bertahan di Tengah Tekanan Impor dan El Nino

23 September 2026 6:03 AM

Antisipasi Lakalantas, Satlantas Polres Kapuas Pantau Arus Lalu Lintas Lingkar Luar Kota

23 September 2026 5:05 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.