Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA KEPADA MASYARAKAT

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media27 Agustus 2026 12:12 PM001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Aipda Tri Tunggal melaksanakan imbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (27/08/2026) pukul 09.02 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., CPHR., mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

JAGA KELESTARIAN HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL LOGGING

27 Agustus 2026 12:19 PM

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA KEPADA MASYARAKAT

27 Agustus 2026 12:16 PM

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas

27 Agustus 2026 12:03 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.