Muara Teweh – Meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi dampak El Nino, Polres Barito Utara melalui Sat Samapta menggelar sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat di Jalan Negara, Kecamatan Teweh Tengah, Jumat (27/8/2026) siang.
Dalam aksi preventif ini, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan serta sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
”Polres Barito Utara gencar melakukan edukasi agar masyarakat memahami bahaya serta sanksi hukum karhutla. Kami mengajak seluruh warga untuk saling menjaga dan segera melapor ke layanan Call Center 110 jika menemukan titik api,” tegas Kasubsipenmas.
Melalui kegiatan ini, Polres Barito Utara berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin solid dalam mewujudkan wilayah hukum yang bebas dari bencana asap.
