Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Kapolsek Kapuas Tengah dampingi Pemerintah Kecamatan Kapuas Tengah dan Stake Holder melaksanakan giat penertiban toko dan pkl (pedagang kaki lima) di sepanjang Jalan Damang E. Rabu RT. 002 dan RT. 006 Desa Pujon dan Bundaran Pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jum’at (28/8/2026) pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Kapuas Tengah Sdr. Jhon Sutrisno. S.,STP., M.M.beserta Staf, Kapolsek Kapuas Tengah Akp Muhammad Saladin, S.Tr.K., S.I.K.,M.H. beserta Personel, Mewakili Danramil 1011-10/Kapuas Tengah Sertu Sahibal, Sekcam Kapuas Tengah Sdr. Mulyadi, S.E., Kepala UPT Puskesmas Pujon Sdri. Fatmawati beserta Staf, Kepala Desa Pujon Sdr. Napitro, S.T., Damang Kec. Kapuas Tengah Sdr. Bisi dan Ketua DAD Kec. Kapuas Tengah Sdr. Rahmadi Bucun.

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memberikan imbauan kepada para pemilik toko dan pedagang kaki lima yang berjualan di atas drainase dan bahu jalan agar bangunan tokonya di mundurkan dari bahu jalan, tidak di atas drainase, barang dagangan tidak di bahu jalan, tidak berjualan di bundaran dan di arahkan berjualan di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan kamtibmas.

Kapolsek Kapuas Tengah juga memberikan pemahaman kepada para pedagang agar dapat berjualan dengan tetap memperhatikan ketertiban lingkungan serta tidak menggunakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Tujuan dari penertiban toko dan pedagang Kaki Lima yang menggunakan bahu Jalan Di Wilkum Kecamatan Kapuas Tengah ini adalah agar tidak terganggunya aktivitas lalu lintas serta keamanan dan ketertiban umum. (MS)
