Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pastikan Antiran Terkendali, Polres Murung Raya Intensifkan Pemantauan di SPBU Puruk Cahu

Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Ke Warga

Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Untuk Cegah Karhutla Di Kecamatan Tanah Siang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Danau Usung
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Danau Usung

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 11:17 AM061 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Danau Usung, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Sabtu (29/8/2026) pukul 10.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Bripka Yoga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Gerkarkan Pencegahan Karhutla Di Kecamatan Tanah Siang
Next Article Bhabinkamtibmas Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Ke Warga Laung Tuhup
Admin Media

Related Posts

Pastikan Antiran Terkendali, Polres Murung Raya Intensifkan Pemantauan di SPBU Puruk Cahu

23 September 2026 10:05 AM

Bhabinkamtibmas Polsek Laung Tuhup Sosialisasi Larangan Membakar Lahan Ke Warga

23 September 2026 10:03 AM

Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Siang Untuk Cegah Karhutla Di Kecamatan Tanah Siang

23 September 2026 10:02 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.