Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuh Tahun PIC Jakarta: Merawat Ikatan Hati dan Persaudaraan Melalui Karya Ebiet G. Ade

Subuh Keliling di Masjid Al-Arin, Polres Sukamara Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian terhadap Lingkungan

Empat Pilihan Liburan di Bulan Oktober: Marclan International Hadirkan Penawaran Menginap di Bali, Samosir, dan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Basarang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 7:34 PM061 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS – Polsek Basarang terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, sabtu(29/8/2026) siang.

Kapolsek Basarang IPTU PARMONO., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Basarang Sosialisi Larangan Ilegal Mining Di Wilayah Hukumnya
Next Article DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK MANTANGAI SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN MANTANGAI
Admin Media

Related Posts

Tujuh Tahun PIC Jakarta: Merawat Ikatan Hati dan Persaudaraan Melalui Karya Ebiet G. Ade

19 Oktober 2026 7:17 AM

Subuh Keliling di Masjid Al-Arin, Polres Sukamara Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian terhadap Lingkungan

19 Oktober 2026 7:03 AM

Empat Pilihan Liburan di Bulan Oktober: Marclan International Hadirkan Penawaran Menginap di Bali, Samosir, dan Jakarta

19 Oktober 2026 6:51 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.