Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian pada masyarakat Polsek Kapuas Kuala lakukan Sosialisasi

Meriahkan HUT Ke-81 RI, RW 13 Kelurahan Penjaringan Gelar Panggung Gembira

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Demi Masa Depan, Polsek Rungan Tegaskan Larangan Tambang Emas Tanpa Izin
Terkini

Demi Masa Depan, Polsek Rungan Tegaskan Larangan Tambang Emas Tanpa Izin

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 9:41 AM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Jakatan Raya – Dengan aksi nyata perlindungan alam, jajaran Polsek Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas), terus bergerak aktif memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Personel Bhabinkamtibmas Polsek Rungan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Jumat (28/8/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini menyasar masyarakat setempat dan para pelaku pertambangan guna memberikan pemahaman mendalam mengenai legalitas serta dampak kerusakan lingkungan. Dalam aksi lapangan tersebut, petugas memaparkan landasan hukum yang kuat, mulai dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri hingga UU terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari perintah lisan Kapolda Kalteng dalam upaya penanggulangan PETI di seluruh wilayah hukum Kalimantan Tengah, guna memastikan sumber daya alam terlindungi dari praktik yang merusak lingkungan.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H., menegaskan bahwa langkah edukatif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi pelanggaran hukum.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat Jakatan Raya hari ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga harkamtibmas dan kelestarian alam. Kami mengedukasi masyarakat agar memahami aturan hukum, mulai dari UU Lingkungan Hidup hingga tata cara pertambangan yang legal. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat di wilayah hukum Polsek Rungan yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena dampaknya sangat merugikan bagi ekosistem dan masa depan kita semua,” ujar IPDA Muhamad Helmi Hakim.
Kapolsek juga menekankan bahwa pendekatan humanis ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke mata pencaharian yang sah dan ramah lingkungan.
“Sesuai amanah undang-undang dan instruksi pimpinan, kami berkewajiban melakukan pencegahan dini terhadap aktivitas yang merusak konservasi alam. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi kelangsungan hidup anak cucu kita di masa depan. Sejauh ini, masyarakat menyambut positif dan berkomitmen menjaga ketertiban wilayah,” pungkasnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kelurahan Jakatan Raya terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Rungan berkomitmen akan terus melaksanakan pemantauan dan edukasi serupa secara konsisten di seluruh wilayah binaannya. (sp)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUntuk Menampung Aspirasi Masyarakat Polsek Basarang Melaksanakan Giat Minggu Kasih Di Desa Basarang Jaya
Next Article Langkah Humanis Polsek Rungan, Hadirkan Negara di Tengah Masyarakat
Admin Media

Related Posts

Antisipasi Bahaya Hoaks dan Ujaran Kebencian pada masyarakat Polsek Kapuas Kuala lakukan Sosialisasi

30 Agustus 2026 12:27 AM

Personel Piket Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

29 Agustus 2026 10:53 PM

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

29 Agustus 2026 10:52 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.