Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu

Brigjen TNI Purnawirawan Ketut Budiastawa S.Sos.,M.Si: Berbagi Suka dan Duka PEPABRI Bali Anjangsana ke Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya

Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PEDULI LINGKUNGAN DAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL MINING
Terkini

PEDULI LINGKUNGAN DAN KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU BERIKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL MINING

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 1:42 PM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Demi mencegah terjadinya penambangan liar serta penyalahgunaan dan peredaran bahan-bahan kimia dikalangan masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, personel Polsek Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aipda Imanuel P. Nadeak dan Bripda I Wayan Aditya rutin melaksanakan sosialisasi larangan illegal mining.

Sosialisasi di laksanakan kepada warga Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (29/08/2026) pukul 10.00 Wib,

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus kita dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida dan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat”.

Ia menambahkan sanksi pidana ada terkandung dalam undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia, Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleWUJUDKAN WILAYAH BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN UPAYA SOSIALISASI
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN SOSIALISASI LARANGAN ILLEGAL MINING DEMI LINGKUNGAN DAN KAMTIBMAS YANG KONDUSIF
Admin Media

Related Posts

Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu

30 Agustus 2026 1:13 PM

Brigjen TNI Purnawirawan Ketut Budiastawa S.Sos.,M.Si: Berbagi Suka dan Duka PEPABRI Bali Anjangsana ke Panti Sosial Tresna Werda Wana Seraya

30 Agustus 2026 1:12 PM

Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran

30 Agustus 2026 1:11 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.