Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WUJUDKAN MAKO YANG AMAN DAN KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PENYEBRANGAN FERI DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PENGAMANAN MAKO

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media29 Agustus 2026 4:53 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Baamang, 29 Agustus 2026 – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Sabtu (29/08/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB tersebut menyasar masyarakat di wilayah Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai isi Maklumat Kapolda Kalteng serta membagikan pamflet sebagai bentuk edukasi dan pencegahan Karhutla.

Masyarakat juga diberikan imbauan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut dapat menyebabkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan maupun permukiman warga.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau menemukan kejadian Karhutla di wilayah sekitar.

Personel Polsek Baamang turut menyampaikan bahwa Polda Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 pada periode 22 Juli hingga 31 Agustus 2026 sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran, sekaligus mengetahui adanya larangan serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Baamang Laksanakan Serah Terima Penjagaan Regu III
Next Article polsek Baamang Gelar Patroli Preventif di Sejumlah SPBU, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Admin Media

Related Posts

WUJUDKAN MAKO YANG AMAN DAN KONDUSIF, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN

22 Oktober 2026 9:26 AM

SEMBARI PATROLI RODA DUA DI PENYEBRANGAN FERI DESA PUJON, POLSEK KAPUAS TENGAH INGATKAN WARGA BAHAYA BERITA HOAX LEWAT PATROLI DIALOGIS

22 Oktober 2026 9:25 AM

TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN, POLSEK KAPUAS HULU OPTIMALKAN PENGAMANAN MAKO

22 Oktober 2026 9:24 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.