Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof. Kartini Bongkar Darurat Sampah Bali: 3.463 Ton Sehari dan 900 Ton Pupuk Terbuang

GIAT PATROLI MALAM POLSEK MANTANGAI CIPTAKAN RASA AMAN

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP TERPADU KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bupati Bersama Pihak Terkait Tandatangani Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Humbahas
Terkini

Bupati Bersama Pihak Terkait Tandatangani Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Humbahas

alexBy alex30 Agustus 2026 4:10 PM071 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

 

DOLOKSANGGUL – analisnews.co.id

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan bersama pihak-pihak terkait yaitu Kajari Humbahas Donald TJ Situmorang MH, Kepala BPN Humbahas Andri Ivandi G Munthe, Kepala Kementerian Agama Humbahas Rasidin Barasa dan Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Humbahas Syawaluddin Lubis melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis 27 Agustus 2026 di Kantor Bupati Humbahas.

Rangkaian penandatanganan kerjasama itu, juga diikuti secara daring dari Kantor Gubernur Sumut yang diikuti Gubernur Sumut H Bobby Afif Nasution. Penandatanganan perjanjian kerjasama itu, juga dilaksanakan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Kegiatan itu sebagai upaya mempercepat proses legalisasi dan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Perjanjian yang ditandatangani sebagai landasan hukum untuk melakukan kerjasama, koordinasi dan sinergi dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Humbahas. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap aset wakaf, meminimalisir sengketa pertanahan terkat wakaf serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat/masyarakat.(ABB)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePemkab Humbahas Mendapatkan Penghargaan Penyaluran Dana Desa Tercepat Periode Semester I TA 2026
Next Article Pasis SIP Setukpa BKO Polres Gunung Mas Edukasi Warga di Jalur Kurun-Tanjung Riu
alex

Related Posts

Prof. Kartini Bongkar Darurat Sampah Bali: 3.463 Ton Sehari dan 900 Ton Pupuk Terbuang

25 September 2026 6:47 PM

GIAT PATROLI MALAM POLSEK MANTANGAI CIPTAKAN RASA AMAN

25 September 2026 6:30 PM

CEGAH KARHUTLA MELUAS, PERKUAT KOORDINASI POSLAP TERPADU KARHUTLA KECAMATAN MANTANGAI BERSAMA LINTAS SEKTOR

25 September 2026 6:28 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.