Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat.

Personel Polsek Kapuas Murung Laksanakan Giat Rutin Cek Situasi Pelabuhan Fery Penyebrangan Di Kelurahan Palingkau Baru

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.
Terkini

Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.

Admin MediaBy Admin Media30 Agustus 2026 4:22 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menegaskan kepada warga Pesisir DAS Kapuas yang menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti, Minggu (30/8/26).

Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang ada di Das Kapuas, Ucap IPTU M. Fauzie Nor selaku Kasat Polairud Polres Kapuas

“Untuk itu kami terus melaksanakan imbauan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar tidak menggunakan alat setrum atau racun dalam menangkap ikan agar tidak punah,” lanjutnya.

Selain gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan patroli perairan guna mencegah tindak kriminalitas di atas perairan.

IPTU M. Fauzie Nor menambahkan “Sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, apabila ada yang melihat / menemukan laporkan ke Kepolisian terdekat. 

Terkait hal tersebut, Kapolres Kapuas menegaskan “Jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Hukum dan PerUndang-Udangan yang berlaku.” (AF)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleEstafet, Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Infrastruktur di Tiga Titik
Next Article Kementerian Pertanian Survei CPCL Pakan Ternak di Humbahas
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Murung Rutin Laksanakan Siaga Mako Pada Malam Hari

25 September 2026 8:39 PM

Giat sambang tokoh Polsek Kapuas Murung Meningkatkan Silaturahmi Dengan Para Tokoh Masyarakat.

25 September 2026 8:36 PM

Personel Polsek Kapuas Murung Laksanakan Giat Rutin Cek Situasi Pelabuhan Fery Penyebrangan Di Kelurahan Palingkau Baru

25 September 2026 8:20 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.