Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Personel Polsek Kapuas Timur Ikuti Sholat Istisqa Bersama Polres Kapuas dan Masyarakat di Halaman Bukit Ngalangkang

TEKAN PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

Grand Indonesia – PURANA 17 “Renjana Perca” Ditutup Anggun dengan Peluncuran PURANA KIDS SS27: Hadirkan Perpaduan Motif Purana x Afganial dan Regal Bloom

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media30 Agustus 2026 10:45 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Anggota Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa ijin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku meminta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Mari kita buktikan bahwa adat dan ilmu bisa berjalan seiring. Lokalitas bisa tumbuh berdampingan dengan kemajuan,” kata dia, Minggu (30/08/2026) pukul 09.35 WIb.

Dia juga juga meminta semua pihak untuk lebih peka dan menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan. “Tugas kita adalah menjaga, bukan merusak. Cegah illegal logging terjadinya diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” katanya.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai sanksi hukum dan pidana pelaku illegal logging sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” akhirnya (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJAGA KAMTIBMAS, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN KESIAPSIAGAAN DI MAKO
Next Article POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN ILLEGAL LOGGING MELALUI IMBAUAN KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

Personel Polsek Kapuas Timur Ikuti Sholat Istisqa Bersama Polres Kapuas dan Masyarakat di Halaman Bukit Ngalangkang

30 Agustus 2026 11:55 AM

TEKAN PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF EDUKASI MASYARAKAT

30 Agustus 2026 11:37 AM

POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN IMBAUAN, AJAK MASYARAKAT CEGAH PERTAMBANGAN ILEGAL

30 Agustus 2026 11:19 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.