Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Banten Apresiasi Penonton dan Suporter yang Tertib, Wujudkan Pertandingan Aman dan Kondusif

Polda Banten Sampaikan Perkembangan Penanganan Kebakaran KMP Batu Mandi

Kapolres Cilegon Turun Langsung Tinjau Korban Kebakaran KMP Batu Mandi di Dermaga 6 Eksekutif Merak

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG BESERTA SANKSI PIDANANYA
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG BESERTA SANKSI PIDANANYA

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 4:29 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Hulu dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi para pelanggarnya.

Senin (31/08/2026) pukul 10.45 WIB, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Aipda Simpang L.S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos. tersebut menyasar warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan itu, personel mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif mengingatkan keluarga maupun warga di lingkungan sekitar agar bersama-sama menjaga wilayah dari ancaman Karhutla.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Selain memberikan imbauan pencegahan, personel juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan/atau lahan dapat berujung pada proses hukum dan sanksi pidana. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Maklumat Kapolda Kalteng, di antaranya Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014,” tegasnya.

Personel Polsek Kapuas Hulu menegaskan bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan, mencegah munculnya titik api serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan/atau lahan. (@130

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas
Next Article Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang untuk Perkuat Ekosistem Kripto
Admin Media

Related Posts

Majelis Taklim Al Fajar Wakili Jakarta Timur dalam Lomba Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026

21 Oktober 2026 5:08 AM

Kardinal Suharyo Sambangi IKN, Romo Yos Tegaskan Peran Gereja dalam Masa Depan Bangsa

21 Oktober 2026 5:05 AM

PERKUAT EKONOMI DESA, DANKODAERAL III LAKSANAKAN SURVEI KDKMP DI DESA SILEBU

21 Oktober 2026 5:01 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.