Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Kapuas Barat Gencarkan Sosialisasi dan Imbauan Karhutla kepada Warga

Kesiapsiagaan Mako Polsek Kapuas Barat, IPDA Siswono Tri Soemantri Tegaskan Pentingnya Kewaspadaan Anggota Jag

Kapolri: Pengabdian Polri Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU IMBAU MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA
Terkini

SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, POLSEK KAPUAS HULU IMBAU MASYARAKAT CEGAH KARHUTLA

Admin MediaBy Admin Media31 Agustus 2026 1:55 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Senin (31/08/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Simpang L.S. Purba dan Aiptu Karyadi, S.Sos., memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga lainnya.

Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, maupun Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Polsek Kapuas Hulu berharap melalui sosialisasi secara langsung tersebut, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTelkom AI Connect Dorong Talenta Kuasai Problem Solving dengan AI
Next Article Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Ajak Warga Sukamara Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Admin Media

Related Posts

Kapolri: Pengabdian Polri Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

18 Oktober 2026 10:21 PM

GIAT PATROLI KARHUTLA POLSEK KAPUAS HILIR

18 Oktober 2026 9:20 PM

GIAT PATROLI HARKAMTIBMAS MALAM

18 Oktober 2026 9:17 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.