Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.

KOKOHKAN NILAI KEBANGSAAN, DANKODAERAL III PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

Tingkatkan Pemahaman Ibadah, BRI Region 6 Bahas Sholat Qashar dalam Pengajian Jumat Rutin

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Kotim Giatkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polres Kotim Giatkan Sosialisasi dan Sebar Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 6:36 PM062 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

*KOTAWARINGIN TIMUR* – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Bhabinkamtibmas Desa Batu Agung, Bripka Hanggulan, S.H., kepolisian menggelar sosialisasi serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya Karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan akibat asap yang ditimbulkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Hanggulan menegaskan kepada warga agar tidak membuka lahan pertanian atau perkebunan dengan cara dibakar. Selain merusak ekosistem, tindakan pembakaran lahan secara sengaja memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Berdasarkan undang-undang yang berlaku, para pelanggar dapat diancam sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Bripka Hanggulan saat menyampaikan imbauan di hadapan warga.

Adapun landasan hukum penindakan Karhutla mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain menyampaikan sanksi hukum, pihak kepolisian juga meminta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau untuk segera melapor kepada petugas Polsek Antang Kalang, ketua RT setempat, maupun instansi terkait jika melihat atau menemukan titik api dan aktivitas pembakaran lahan di wilayah mereka.

Hingga berakhirnya kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut, situasi di Desa Batu Agung terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut baik arahan yang disampaikan dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCiptakan Kamtibmas Yang Aman Dan Kondusif, Polsek Antang Kalang Giatkan Patroli KRYD.
Next Article BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun pada Triwulan II 2026
Admin Media

Related Posts

Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.

1 Oktober 2026 4:29 PM

KOKOHKAN NILAI KEBANGSAAN, DANKODAERAL III PIMPIN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA

1 Oktober 2026 4:29 PM

Tingkatkan Pemahaman Ibadah, BRI Region 6 Bahas Sholat Qashar dalam Pengajian Jumat Rutin

1 Oktober 2026 4:05 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.