Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLRES SERUYAN BERSAMA TIM GABUNGAN SIGAP TANGANI KEBAKARAN LAHAN

Dwi Andi Rohmatika Perkuat Kompetensi Profesional Lewat Training Berbasis AI

Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan
Terkini

Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan

Admin MediaBy Admin Media1 September 2026 2:16 PM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎Polsek Kapuas Timur – , 1 September 2026 — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Timur terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan.
‎
‎Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
‎
‎Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Timur Aipda M. Sauzi.R dan Brigpol Hendro menyampaikan imbauan kepada warga dan tokoh masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla.
‎
‎Petugas juga menjelaskan mengenai ketentuan hukum dan sanksi pidana yang berkaitan dengan larangan pembakaran lahan, perkebunan dan hutan. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
‎
‎Sosialisasi turut mengacu pada ketentuan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam Maklumat Kapolda Kalteng.
‎
‎Personel Polsek Kapuas Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.
‎
‎> “Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar.”
‎
‎Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Timur juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat sebagai langkah preventif dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.
‎
‎Polsek Kapuas Timur — Bersama Masyarakat Cegah Karhutla, Jaga Lingkungan, Jaga Kalimantan Tengah.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSatgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Perkuat Kesadaran Warga Sukamara Cegah Karhutla
Next Article “Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Admin Media

Related Posts

POLRES SERUYAN BERSAMA TIM GABUNGAN SIGAP TANGANI KEBAKARAN LAHAN

2 September 2026 3:12 PM

Dwi Andi Rohmatika Perkuat Kompetensi Profesional Lewat Training Berbasis AI

2 September 2026 2:41 PM

Sosialisasi Pertama MediaMIND 2026, Informasi Kontribusi Pertambangan Perlu Ditingkatkan

2 September 2026 2:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.