Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ARBA International Grup Perkuat Ekspansi Hospitality Indonesia dengan 106 Properti dan Peluncuran MANTRA OS V2.0

IPO Anthropic Soroti Peluang Investasi di Sektor AI, Bittime Perluas Akses ke Tokenisasi Saham Global

Menabung demi Idola: Cara Fans Menyiapkan Dana untuk Konser, Album, dan Fan Meeting

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Sat Resnarkoba Polres Gumas Gerebek Kamar Kos di Kurun, 7 Paket Diduga Sabu dan Timbangan Digital
Terkini

Sat Resnarkoba Polres Gumas Gerebek Kamar Kos di Kurun, 7 Paket Diduga Sabu dan Timbangan Digital

Admin MediaBy Admin Media2 September 2026 3:32 PM033 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kuala Kurun – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (1/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh personel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan saksi, dan petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari kamar kos.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.

Barang lain yang diamankan berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Berdasarkan keterangan dalam penanganan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, namun status dan keterkaitannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi awal kemudian diverifikasi melalui penyelidikan sebelum petugas mengambil tindakan kepolisian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar AKP Sutrisno saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Rabu (2/9/2026) pagi.

Menurut AKP Sutrisno, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal. Ia mengajak warga menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba, tetapi menyerahkannya kepada petugas untuk ditangani sesuai hukum,” katanya.

Setelah proses penggeledahan, M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

Berdasarkan bahan perkara, M disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum lebih lanjut serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Gunung Mas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus meningkat melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab, pelayanan yang responsif, serta penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLRES SERUYAN BERSAMA TIM GABUNGAN SIGAP TANGANI KEBAKARAN LAHAN
Next Article Kapolres Gunung Mas Beri Kejutan Sederhana untuk 17 Personel yang Berulang Tahun
Admin Media

Related Posts

Peluang Belajar Global Sejak Dini : 609 siswa SMP dari Indonesia dan Jepang belajar bersama dengan Coding First Purwokerto

7 November 2026 9:42 PM

Wisma 46 Rayakan 30 Tahun Perjalanan melalui FunWalk & Bazaar, Tegaskan Semangat “Jakarta’s Icon, 30 Years Strong”

7 November 2026 9:40 PM

Ziarah ke Gua Maria Cisantana, Umat BSD Perkuat Iman dan Persaudaraan

7 November 2026 6:46 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.