Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maulid Nabi 1448 H, Munjirin Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Patroli Karhutla Berujung Penindakan, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pembakar Lahan
Terkini

Patroli Karhutla Berujung Penindakan, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pembakar Lahan

Admin MediaBy Admin Media3 September 2026 3:12 PM023 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Gunung Mas – Patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilakukan personel Satreskrim Polres Gunung Mas berujung pada penanganan dugaan pembakaran lahan di pinggir Jalan Lintas Kurun– Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Rabu (2/9/2026). Seorang pria berinisial (R) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 17.25 WIB ketika personel Satreskrim Polres Gunung Mas sedang melaksanakan patroli Karhutla. Saat melintas di lokasi, petugas melihat adanya lahan yang terbakar dan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan.

 

Dari hasil pengecekan, personel menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok dan kemudian meminta keterangan terkait kebakaran yang ditemukan.

 

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, salah seorang di antara mereka, yakni (R), diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, (R) disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

 

Petugas selanjutnya mengamankan R dan membawa sejumlah barang yang ditemukan sebagai barang bukti, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning serta lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A. melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., mengatakan penanganan tersebut berawal dari kegiatan patroli Karhutla yang dilakukan personel sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

 

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Agung saat dikonfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Kamis (3/9/2026) pagi.

 

Menurut AKP Agung, patroli dilakukan tidak hanya untuk menemukan titik api, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kebakaran dapat diketahui lebih awal. Apabila dalam kegiatan ditemukan dugaan tindak pidana, petugas akan melakukan penanganan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.

 

Berdasarkan bahan penanganan perkara, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses hukum selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

AKP Agung juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api. Informasi dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.

 

Melalui patroli Karhutla, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, Polres Gunung Mas terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga lingkungan dapat dijaga bersama dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat. (sp)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH PERTAMBANGAN ILEGAL, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Next Article Bupati, Kapolres dan Dandim Gunung Mas Turun Bersama Tinjau Tiga Lokasi Karhutla
Admin Media

Related Posts

Maulid Nabi 1448 H, Munjirin Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

3 September 2026 5:59 PM

Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas

3 September 2026 5:03 PM

Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kapal yang melintas DAS Kapuas

3 September 2026 5:00 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.