Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas

48 Personel Gabungan TNI-Polri, MPA dan Relawan Ikuti Apel Tanggap Darurat Karhutla Ke-II di Kecamatan Kapuas Timur‎

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Barito Utara Cek Pembangunan Mako Polres Barito Utara Baru

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH PEMBALAKAN LIAR, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media5 September 2026 12:13 PM072 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu melaksanakan sosialisasi bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (05/09/2026) pukul 09.05 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU GENCAR SOSIALISASIKAN BAHAYA DAN DAMPAK ILLEGAL LOGGING
Admin Media

Related Posts

Polsek Kapuas Timur Laksanakan Patroli Harkamtibmas, Cegah Gangguan Kamtibmas

29 September 2026 3:17 PM

48 Personel Gabungan TNI-Polri, MPA dan Relawan Ikuti Apel Tanggap Darurat Karhutla Ke-II di Kecamatan Kapuas Timur‎

29 September 2026 3:12 PM

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Barito Utara Cek Pembangunan Mako Polres Barito Utara Baru

29 September 2026 3:08 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.