Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SISPAM MAKO MALAM DITINGKATKAN, POLSEK KAPUAS HULU SIAP HADAPI GANGGUAN KAMTIBMAS

POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT SISPAM MAKO, PELAYANAN MASYARAKAT TETAP DIUTAMAKAN

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN MAKO MELALUI SISPAM MALAM

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI KEPADA WARGA
Terkini

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT EDUKASI KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 4:32 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (07/09/2026) pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTak Jemu 27 Kali Nonton, Denny Sumargo Mengaku Masih Menangis Saat Review Baby Udon
Next Article PERKUAT PENCEGAHAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Admin Media

Related Posts

SISPAM MAKO MALAM DITINGKATKAN, POLSEK KAPUAS HULU SIAP HADAPI GANGGUAN KAMTIBMAS

7 September 2026 4:41 PM

POLSEK KAPUAS HULU PERKETAT SISPAM MAKO, PELAYANAN MASYARAKAT TETAP DIUTAMAKAN

7 September 2026 4:40 PM

POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT PENGAMANAN MAKO MELALUI SISPAM MALAM

7 September 2026 4:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.