Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Karhutla Menebal, Polsek Rungan Bersama Lintas Instansi Bagikan Masker Gratis kepada Warga

Akses Sulit dan Minim Air, 32 Personel Gabungan Padamkan Karhutla 6 Hektare di Kurun

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Terkini

PERKUAT PENCEGAHAN KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU INTENSIFKAN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 11:02 AM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan/atau lahan, Senin (07/09/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, dengan menyasar warga serta tokoh masyarakat di sekitar wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Dalam kegiatan tersebut, personel piket Polsek Kapuas Hulu, yakni Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif menyampaikan imbauan kepada warga lainnya.

Personel juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut turut disampaikan ketentuan Pasal 311 dan Pasal 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 98 dan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, maupun Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Polsek Kapuas Hulu berharap melalui sosialisasi secara langsung tersebut, kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak Karhutla semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleSoroti Kedaulatan Digital Pengusaha Perempuan di UN Women 2026 Asia-Pacific WEPs Awards, DA (Trainer & CEO) Tegaskan Komitmen Inklusif Sanggabiz
Next Article CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG
Admin Media

Related Posts

Kabut Asap Karhutla Menebal, Polsek Rungan Bersama Lintas Instansi Bagikan Masker Gratis kepada Warga

7 September 2026 4:04 PM

Akses Sulit dan Minim Air, 32 Personel Gabungan Padamkan Karhutla 6 Hektare di Kurun

7 September 2026 4:03 PM

MENCIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF SATBINMAS POLRES KAPUAS LAKSANAKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS DIWILAYAH HUKUM POLRES KAPUAS

7 September 2026 4:01 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.