Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

POLSEK KP. MENTAYA GELAR PATROLI KAMTIBMAS CEGAH PREMANISME DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Terkini

Polsek Baamang Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Admin MediaBy Admin Media7 September 2026 5:32 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Kotawaringin Timur – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: MAK/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Senin (7/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.45 WIB hingga 10.00 WIB dengan menyasar masyarakat di wilayah Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu dan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baamang memberikan penjelasan kepada masyarakat serta membagikan pamflet Maklumat Kapolda Kalteng. Petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat, khususnya warga yang bermata pencaharian sebagai petani, diimbau untuk memahami cara membuka lahan yang baik dan benar tanpa menggunakan metode pembakaran yang dapat berpotensi menimbulkan Karhutla.
Selain itu, personel juga menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Polsek terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai larangan serta ancaman sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekaligus diinformasikan mengenai pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang Tahun 2026 yang dilaksanakan Polda Kalimantan Tengah mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 30 September 2026.
Melalui kegiatan ini, Polsek Baamang berharap masyarakat semakin memahami bahaya Karhutla, mengetahui cara membuka lahan yang baik dan benar, serta memiliki kesadaran untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya gangguan kamtibmas.
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Baamang Laksanakan Patroli KRYD untuk Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
Next Article Polsek Baamang Laksanakan Patroli Preventif Humanity Straight di Sejumlah SPBU
Admin Media

Related Posts

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN CALL CENTER 110 DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:34 PM

POLSEK KP. MENTAYA GELAR PATROLI KAMTIBMAS CEGAH PREMANISME DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:34 PM

POLSEK KP. MENTAYA SOSIALISASIKAN LARANGAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KAWASAN IKON JELAWAT SAMPIT

7 September 2026 5:33 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.