Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

OSL Indonesia Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Kepatuhan Berstandar Global di Indonesia

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Desa Anjir Serapat Tengah Tahun Anggaran 2027

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK SELAT GENCARKAN PEMASANGAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG.
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK SELAT GENCARKAN PEMASANGAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG.

Admin MediaBy Admin Media8 September 2026 12:36 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

‎

‎Selat – Polsek Selat jajaran Polres Kapuas terus mengintensifkan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menggelar aksi pemasangan dan penyebaran selebaran Maklumat Kapolda Kalteng.

‎Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.31 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Selat dengan menyasar sejumlah titik rawan serta pemukiman warga di kawasan Kecamatan Selat.

‎Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Selat, AKP Tadik, S.H., M.M., menyampaikan bahwa langkah preventif ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

‎”Pemasangan maklumat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat. Kami ingin memastikan warga paham bahwa ada sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan,” ujar AKP Tadik, S.H., M.M.

‎Dalam maklumat tersebut dicantumkan imbauan serta penegasan sanksi hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

‎AKP Tadik mengimbau seluruh elemen masyarakat di wilayah Selat untuk saling bekerja sama menjaga lingkungan dan melaporkan jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

‎”Seluruh rangkaian kegiatan sosialisasi dan pemasangan maklumat hari ini berjalan lancar, aman, dan kondusif. Kami berharap masyarakat makin bijak dan bersama-sama menjaga Kapuas dari bahaya asap,” pungkasnya. (slt)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePOLSEK SELAT GENCARKAN SOSIALISASI PERINGATAN PENCEGAHAN KARHUTLA DI WILAYAH HUKUM POLSEK SELAT.
Next Article Personel Polsek Kapuas Timur Ikuti Pengecekan Ranmor Dinas oleh Kapolres Kapuas
Admin Media

Related Posts

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

30 September 2026 1:58 PM

Polsek Kapuas Timur Hadiri Musrenbangdes Desa Anjir Serapat Tengah Tahun Anggaran 2027

30 September 2026 1:34 PM

Menggunakan Spanduk Anggota Polsek Basarang Melaksanakan Sosialisasi Stop Ilegal Logging

30 September 2026 1:29 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.