Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial BP (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (2/9/2026) mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Desa Timpah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis siang, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Jaga Nyaring, RT 001, Desa Timpah.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama personelnya kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu pack plastik klip, satu timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua buah dompet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Kapuas terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan dan peredaran narkotika,” tegas AKP Budi Utomo.
