Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Cepat, Tim Gabungan Kapuas Barat Padamkan Titik Panas di Desa Saka Mangkahai

Calon Kades Gunung Liwat Incumbent Andinal Yusri, Mendapatkan Nomor Urut 1.

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Gencarkan Imbauan Karhutla di Masjid Al-Ikhlas

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR INTENSIFKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Terkini

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR INTENSIFKAN EDUKASI DAN IMBAUAN KEPADA WARGA

Admin MediaBy Admin Media10 September 2026 10:32 AM0122 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Kapuas Hulu rutin memberikan sosialisasi baik dengan cara membentangkan spanduk maupun imbauan secara langsung kepada masyarakat yang berisikan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan yang dilaksanakan di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (09/09/2026) pukul 09.00 Wib.

Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 Ayat (1), pasal 108, Pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran llahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap agar warga mematuhi dan mentaati himbauan yang disampaikan,mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam kita dengan membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong tidak membuka lahan dengan cara dibakar untuk mencegah kebakaran yang lebih luas dimana sangat merugikan dan juga dapat menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan,semogah kedepannya diwilayah kita  tidak adalagi kebakaran hutan dan lahan dan terbebas dari kabut asap dan polusi udara” ungkap Kapolsek (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleCEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT
Next Article Forwaka Sumut Siapkan Koperasi, LBH dan STM Guna Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Anggota
Admin Media

Related Posts

Gerak Cepat, Tim Gabungan Kapuas Barat Padamkan Titik Panas di Desa Saka Mangkahai

2 Oktober 2026 8:59 PM

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu Gencarkan Imbauan Karhutla di Masjid Al-Ikhlas

2 Oktober 2026 8:57 PM

Pastikan Rasa Aman Warga, Polsek Kapuas Barat Intensifkan Patroli di Dermaga Feri Penyeberangan Desa Saka Mangkahai

2 Oktober 2026 8:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.