Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

Undifest Hadir Membawa Konsep Baru dalam Aktivitas Undian Berhadiah di Indonesia

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga Soal Sanksi Pidana

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga Soal Sanksi Pidana
Terkini

Cegah Karhutla Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sei Kayu Ingatkan Warga Soal Sanksi Pidana

Admin MediaBy Admin Media10 September 2026 6:57 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

KAPUAS – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, BRIPKA MISRANI, menyambangi warga di RT 06 Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kamis (10/9/2026) pukul 13.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, BRIPKA MISRANI menyampaikan sosialisasi dan imbauan terkait Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan. Penyampaian dilakukan secara langsung agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas dan berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Tak hanya kepada warga, imbauan juga disampaikan kepada Ketua BPD Desa Sei Kayu. Bhabinkamtibmas mengajak unsur masyarakat desa untuk ikut mengambil peran dalam menyampaikan pesan pencegahan karhutla kepada warga lainnya, sehingga upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.

BRIPKA MISRANI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan. Masyarakat juga didorong untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko api meluas, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi mudah terbakar.

Dalam sosialisasi tersebut turut dijelaskan mengenai sejumlah ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Pasal 311 dan 315 UU KUHP Tahun 2023, Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999, serta Pasal 98, Pasal 99 ayat (1), dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam maklumat tersebut, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan karhutla dapat terus diteruskan dari satu warga kepada warga lainnya. Keterlibatan tokoh dan unsur masyarakat dinilai penting untuk membangun kepedulian bersama sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi bencana yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Sei Kayu RT 06 berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa edukasi dan imbauan secara langsung akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleHUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE-71, SATLANTAS POLRES SERUYAN SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA SUNGAI UNDANG
Next Article Undifest Hadir Membawa Konsep Baru dalam Aktivitas Undian Berhadiah di Indonesia
Admin Media

Related Posts

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

10 September 2026 7:08 PM

Undifest Hadir Membawa Konsep Baru dalam Aktivitas Undian Berhadiah di Indonesia

10 September 2026 6:57 PM

HUT LALU LINTAS BHAYANGKARA KE-71, SATLANTAS POLRES SERUYAN SALURKAN AIR BERSIH UNTUK WARGA SUNGAI UNDANG

10 September 2026 6:57 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.