Upaya mencegah dan menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Kapuas terus diperkuat melalui sinergi, edukasi dan peningkatan kesiapsiagaan seluruh pihak.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penerimaan Satgas Edukasi Karhutla dari Peserta Didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 T.A. 2026, yang digelar di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas, Kamis (10/9/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dibuka oleh Wakapolres Kapuas Kompol Hj. Susilowati, S.E., M.M. dan dihadiri Kombes Pol Eka Djunaedi, S.Sos., S.I.K., Kombes Pol Andi Sophian, S.I.K., para PJU Polres Kapuas, Kapolsek jajaran, Bhabinkamtibmas, peserta didik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 serta perwakilan PWI Kabupaten Kapuas.
Kehadiran Satgas Edukasi Karhutla dari Sespimmen Polri tersebut merupakan tindak lanjut perintah Mabes Polri melalui Astamaops untuk melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi terkait Karhutla, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman personel dan pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Eka Djunaedi menjelaskan bahwa Kabupaten Kapuas menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian serius dalam penanganan Karhutla, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat keamanan. Peran masyarakat, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.
“Penanganan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Edukasi dan pemahaman kepada masyarakat menjadi bagian penting agar pencegahan dapat dilakukan sejak awal,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, Polres Kapuas juga memaparkan kondisi kerawanan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas. Berdasarkan data periode 1 Januari hingga 5 September 2026, tercatat 17.371 hotspot, 198 kejadian Karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 1.530,92 hektare.
Selain itu, Polres Kapuas telah melaksanakan berbagai langkah penanganan, mulai dari kegiatan pemadaman, pengecekan hotspot, patroli, pemantauan wilayah rawan, hingga penguatan koordinasi lintas instansi.
Sejumlah wilayah menjadi perhatian karena memiliki potensi kerawanan Karhutla, khususnya Kecamatan Mantangai, Timpah, Kapuas Tengah dan Kapuas Hulu yang memiliki kawasan hutan cukup luas.
Dalam pemaparannya, jajaran Polres Kapuas juga menekankan pentingnya strategi preemtif, preventif dan represif. Upaya preemtif dilakukan melalui edukasi, penyuluhan dan sosialisasi. Langkah preventif dilakukan dengan patroli serta pemantauan hotspot dan sumber air, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penyelidikan, penyidikan dan penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla.
Polres Kapuas juga telah membangun sinergi bersama TNI, BPBD, Damkar, Pemerintah Daerah, Masyarakat Peduli Api (MPA), BMKG dan BNPB. Kolaborasi tersebut diperkuat melalui Collaboration Desk sebagai wadah koordinasi agar setiap informasi mengenai potensi maupun kejadian Karhutla dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Selain personel, kesiapan sarana dan prasarana turut menjadi perhatian. Polres Kapuas telah mendistribusikan berbagai perlengkapan pemadaman kepada Polsek jajaran serta melakukan pendataan embung dan sumber air yang dapat dimanfaatkan ketika terjadi kebakaran.
Sementara itu, melalui kegiatan sambang, penyuluhan dan peran Bhabinkamtibmas, personel Polres Kapuas terus didorong untuk menjadi penghubung antara aparat dan masyarakat dalam membangun kesadaran bersama agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan FGD kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi mengenai berbagai tantangan penanganan Karhutla di lapangan. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.50 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang semakin kuat mengenai karakteristik kerawanan Karhutla di Kabupaten Kapuas, sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui kolaborasi dan edukasi.
Polres Kapuas menegaskan bahwa mencegah Karhutla bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi bagaimana seluruh pihak mampu bergerak lebih cepat sebelum api muncul.
