Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Piket Jaga Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Siaga Mako Malam

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Hilir  Lakukan Sosialisasi

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang
Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Murung Sosialisasi Larangan dan Sanksi Bagi Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan Di Desa Penyang

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 9:31 AM051 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Murung Polres Murung Raya Polda Kalteng, gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Penyang, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 Wib.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Murung Ipda Riko melalui Bripka Yoga menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya.

”Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda lima miliar,“ terangnya.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla di wilayah hukum Polsek Murung. (hms)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolsek Basarang Dukung Ketahanan Pangan Untuk Program Makan Bergizi
Next Article Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Basarang Lakukan Sosialisasi Secara Rutin
Admin Media

Related Posts

Piket Jaga Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Siaga Mako Malam

20 Oktober 2026 1:17 AM

KEGIATAN SERAH TERIMA YANMAS SPKT DAN SERAH TERIMA TUGAS JAGA MAKO POLSEK KAPUAS HILIR

20 Oktober 2026 1:14 AM

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Hilir  Lakukan Sosialisasi

20 Oktober 2026 1:11 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.