Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Bahu-Membahu Padamkan Karhutla di 3 Lokasi, Kapolsek Kapuas Barat Tegaskan Komitmen Penanganan Siaga Api

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH KARHUTLA, POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 7:32 PM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, PolresKapuas, Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin turun kelapangan untuk menyampaikan sosialisasi dan memasang Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana dan denda bagi pelaku karhutla kepada masyarakat, di Desa Sei Hanyo Kec.Kapuas Hulu, Jumat (11/09/2026) pukul 08.55 Wib.

Sebagaimana yang rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Aipda Tri Tunggal dan Brigpol A. Pasaribu yang menyempatkan diri menyambangi warga agar dapat berdialog langsung guna menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla sekaligus menyampaikan Himbauan agar warga tetap menjaga kamtibmas.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan personel Polsek Kapuas Hulu yang berpatroli sekaligus menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana dan denda terhadap pembakaran hutan dan lahan. “Bertujuan agar masyarakat turut serta berperan aktif menyampaikan imbauan/sosialisasi kepada warga sekitar tentang Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah” ujar Kapolsek.

Adapun isi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan sesuai pasal Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

“Dengan adanya sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat mengerti dan paham dengan UU yang mengatur tentang karhutla juga dampak yang di timbulkan dari kebakaran hutan maupun lahan, mari kita bersama-sama dalam mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan,” harap Kapolsek Kapuas Hulu. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA
Next Article POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, CEGAH TERJADINYA KARHUTLA
Admin Media

Related Posts

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF SAMPAIKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

11 September 2026 8:00 PM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU PERKUAT SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

11 September 2026 7:56 PM

POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG, CEGAH TERJADINYA KARHUTLA

11 September 2026 7:39 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.