Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

HUT ke-70 SUCOFINDO: Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 Tenant Kantin Kementerian Kehutanan

Gebyar Sumpah Pemuda, Pemkot Jaktim Dorong Pelestarian Budaya dan Pengurangan Sampah

Gratis untuk Anak Muda! Indonesia Youth Summit 2026 Hadir di TIM, Buka Wawasan Karier hingga Pengelolaan Keuangan

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Stop Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar
Terkini

Stop Karhutla Polsek Kapuas Hilir Tingkatkan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Larangan Membuka Lahan Dan Kebun Dengan Cara Di Bakar

Admin MediaBy Admin Media11 September 2026 5:42 PM032 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan rutin menyampaikan Himbauan Kamtibmas serta mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan, terutama pada saat musim kemarau di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir Kec.Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah.Jumat(11/09/2026)

Kegiatan Sosialisasi ini rutin dilaksanakan baik melalui spanduk himbauan maupun pada saat melaksanakan sambang warga baik dengan cara pemasangan spanduk Himbauan ditempat yang dianggap strategis agar muda dilihat dan dibaca oleh warga maupun menyampaikan langsung kepada warga yang kami temui dilapangan,adapun Himbauan Yang disampaikan berisikan Tentang UU yang mengatur Baik Pidana Maupun Denda bagi pelaku Karhutla dimana di dalamnya juga berisi Himbauan berupa ajakan Kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.

Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Hilir IPDA PELDO ANG LUKMANA,S.M menyampaikan bahwa dalam hal ini Polsek Kapuas Hilir untuk terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, dimana harapan kami agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan Larangan di wilayah kecamatan Kapuas Hilir, Apabila ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya agar segera melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat untuk bersama-sama melakukan pemadaman.

“Mari kita wujudkan Kecamatan Kapuas Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap,agar tercipta udara yang bersih dan lingkungan asri”.(K20)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleDALAM UPAYA PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN, PERSONEL POLSEK PULAU PETAK SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA KE MASYARAKAT KECAMATAN PULAU PETAK
Next Article PERSONEL POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SOSIALISASI ILEGAL MINING KE MASYARAKAT GUNA PENCEGAHAN TAMBANG LIAR DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK
Admin Media

Related Posts

Gebyar Sumpah Pemuda, Pemkot Jaktim Dorong Pelestarian Budaya dan Pengurangan Sampah

22 Oktober 2026 7:57 PM

Gratis untuk Anak Muda! Indonesia Youth Summit 2026 Hadir di TIM, Buka Wawasan Karier hingga Pengelolaan Keuangan

22 Oktober 2026 7:56 PM

Awali Masa Kepemimpinan, Kakorlantas Polri Aries Syahbudin Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

22 Oktober 2026 7:49 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.