Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
Terkini

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Admin MediaBy Admin Media12 September 2026 6:49 PM021 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Cegah Karhutla, Personel Polsek Kapuas Murung Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

 

KAPUAS – Polsek Kapuas Murung terus bergerak aktif mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Personel piket menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 di Desa Palingkau Sejahtera, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Sabtu (12/9/2026) siang.

 

Kapolsek Kapuas Murung, IPDA Yus Ferdinanto, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar tidak mengolah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

 

“Selain merusak lingkungan, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana serius dengan sanksi hukum yang sangat berat,” tegas Kapolsek

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan payung hukum terkait Karhutla, di antaranya UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, serta Perda Kalteng No. 5/2003. Bagi para pelanggar, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.

 

Kegiatan sosialisasi yang menyasar masyarakat setempat ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePatroli R4 Anggota Polsek Kapuas Murung Kunjungi Pusat Perbelanjaan Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
Next Article Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama
Admin Media

Related Posts

ANGGOTA POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN PATROLI MALAM, GUNA MEWUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF DI WILAYAH KECAMATAN PULAU PETAK

12 September 2026 7:21 PM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN SIAGA MAKO PAGI

12 September 2026 7:20 PM

POLSEK PULAU PETAK LAKSANAKAN KEGIATAN SIAGA MAKO PADA MALAM HARI GUNA CIPTAKAN SITUASI AMAN

12 September 2026 7:18 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.