Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Gelar Trauma Healing bagi Korban Terdampak Karhutla di Kotim

Inilah Lima Calon Anggota BPD Lubuk Kemiling Yang Terpilih.

Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Polsek Kahayan Hulu Utara Ajak Warga Pilih Mata Pencaharian Legal Tanpa Merusak Lingkungan
Terkini

Polsek Kahayan Hulu Utara Ajak Warga Pilih Mata Pencaharian Legal Tanpa Merusak Lingkungan

Admin MediaBy Admin Media12 September 2026 9:04 AM012 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Tumbang Miri – Mengakhiri kalender tahun 2025 dengan aksi nyata perlindungan lingkungan, jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut), Polres Gunung Mas (Gumas), terus bergerak aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Personel Polsek Kahut melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi pencegahan penambangan tanpa izin (Illegal Mining) di Kelurahan Tumbang Miri, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.15 WIB ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Bripka Rival S., Briptu Charly, dan Bripda Tori A.F. Petugas menyisir pemukiman dan tempat berkumpulnya warga untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Dalam sosialisasi tersebut, personel menekankan bahwa setiap aktivitas penambangan harus memiliki izin resmi. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Iptu Muhammad Fajar Sidiq, S.Tr.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masa depan alam dan keselamatan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Kehadiran kami di tengah masyarakat Tumbang Talaken pagi ini adalah wujud komitmen Polri untuk mengedepankan upaya preemtif. Kami ingin warga memahami bahwa aturan hukum dibuat untuk melindungi kekayaan alam kita agar tidak rusak. Sanksi 10 tahun penjara dan denda 10 miliar adalah konsekuensi nyata yang harus dihindari. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi anak cucu kita nantinya,” ujar kapolsek.
Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan dialogis ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk mencari mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan di tahun yang baru.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kami menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan hasil instan dari tambang ilegal yang merusak alam. Mari kita songsong tahun 2026 dengan semangat menjaga kedamaian dan kelestarian di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” pungkasnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah Kelurahan Tumbang Miri dilaporkan aman dan kondusif. Warga menyambut positif kehadiran personel Polri yang aktif memberikan pencerahan hukum secara humanis di sela-sela aktivitas harian mereka. (sp)
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePersonel Polsek Tewah Sisir Pusat Keramaian di Jumat Pagi
Next Article Polsek Kahut Ajak Warga Jaga Kelestarian Alam Gumas, Cegah Kabut Asap
Admin Media

Related Posts

Pokjar XI Sespimen Dikreg 67 Lemdiklat Polri Gelar Trauma Healing bagi Korban Terdampak Karhutla di Kotim

12 September 2026 7:12 PM

Inilah Lima Calon Anggota BPD Lubuk Kemiling Yang Terpilih.

12 September 2026 7:04 PM

Dalam rangka menjaga situasi Jaga Stabilitas Kamtibmas, Anggota Piket Polsek Kapuas Murung Laksanakan Patroli Dialogis Di Sekitar Kelurahan Palingkau Lama

12 September 2026 6:54 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.