Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA

FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta

Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Cegah Hoaks AI

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

CEGAH ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU GENCARKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 10:48 AM042 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Polsek Kapuas Hulu, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku, personil Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu, bertempat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (14/09/2026) pukul 10.30 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., tentang tujuan imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas, Kalteng.

“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf B Jo, Pasal 12 huruf e UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Anggota juga menyampaikan imbauan tersebut dengan harapan mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, “kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.

“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePolres Barito Utara Gelar Apel Pimpinan, Kapolres Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Menjaga Kondusivitas Wilayah
Next Article ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA
Admin Media

Related Posts

FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta

14 September 2026 11:22 AM

Polresta Cilacap Bekali Pelajar SMAN 1 Kroya Cegah Hoaks AI

14 September 2026 11:07 AM

ANTISIPASI ILLEGAL LOGGING, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

14 September 2026 10:52 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.