Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung, Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT HIMBAUAN KEPADA WARGA

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»TEKAN PEREDARAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT
Terkini

TEKAN PEREDARAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU AKTIF BERIKAN EDUKASI KEPADA MASYARAKAT

Admin MediaBy Admin Media14 September 2026 10:25 AM011 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id- Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Setiawan, C.M. dan Aipda Tri Tunggal, melaksanakan himbauan penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Senin (14/09/2026) pukul 08.35 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan himbauan kepada Masyarakat Dalam Rangka pencegahan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan spanduk stop penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan himbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan bahaya penyalahgunaan narkoba untuk kesehatan dan efek lingkungan dan serta merusak para remaja generasi bangsa diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu,” jelasnya.

“Selain itu, pelaku penyalahgunaan narkoba bertentangan dengam undang-undang dan bilamana tertangkap akan mendapat hukuman yang tidak ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati dan denda 10 milyar, warga bisa langsung melapor tanpa harus merasa takut,” tegasnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePERKUAT PENCEGAHAN NARKOBA, POLSEK KAPUAS HULU TINGKATKAN EDUKASI KEPADA WARGA
Next Article transcosmos Indonesia Perluas Jejak Operasional Luar Jawa untuk Perkuat Kapasitas Jangka Panjang
Admin Media

Related Posts

BFHF 2026 Sukses Digelar di Badung, Jadi Barometer Sport Tourism dan Peningkatan Kualitas Atlet Hockey

14 September 2026 11:45 AM

WUJUDKAN LINGKUNGAN BEBAS KARHUTLA, POLSEK KAPUAS TIMUR PERKUAT HIMBAUAN KEPADA WARGA

14 September 2026 11:43 AM

CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, POLSEK KAPUAS TIMUR GENCARKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

14 September 2026 11:41 AM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.