Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Polda Banten Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 8 PNS Polri TMT 1 Oktober 2026

Polres Barito Utara dan Polsek Jajaran Melalui Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat Sukseskan Program Perlinsos

Ketum PP Polri Bangga Kapolri Jenderal Suyudi Bawa Nuansa Baru Dekat Rakyat

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Big Media
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»Cegah Judi Online, Polsek Pulau Hanaut Laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut.
Terkini

Cegah Judi Online, Polsek Pulau Hanaut Laksanakan Sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Pulau Hanaut.

Admin MediaBy Admin Media15 September 2026 5:08 PM052 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
Pulau Hanaut – Personil Polsek Pulau Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, gelar sosialisasi terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian, kepada Masyarakat yang ada di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab.Kotim, Selasa (15/10/2026).
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka antisipasi dan pencegahan terjadinya segala macam bentuk perjudian baik offline maupun online di wilayah Kec.Pulau Hanaut
Dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang definisi perjudian serta dampak dan ancaman hukuman yang bakal diterima jika terlibat perjudian.
Personil Polsek Pulau Hanaut memberikan pemahaman tentang ancaman pidana pelaku judi online dapat dipidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang pendistribusian, transmisi, dan pembuatan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 303 Undang – undang No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan pidana  ancaman hukuman maksimal penjara  10 tahun atau pidana denda Rp. 25 juta.
Selain itu Personil Polsek Pulau Hanaut menjelaskan tentang bahaya judi offline atau online yang dapat menimbulkan dampak berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis, dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra S.H., S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU PURWONO berharap kepada Masyarakat untuk menyikapi dengan serius permasalahan ini serya mengawasi putra putinya yang menggunakan handphone agar tidak terlibat dalam perjudian.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengerti dan terhindar dari tindak pidana perjudian terutama judi online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui media handphone, apabila ada yang terlibat Polsek Pulau Hanaut akan memproses sesuai hukum yang berlaku.” ujar Kapolsek (PH.R1).
Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleJajaran Polsek Pulau Hanaut, Lakukan Sosialisasi Saber Pungli terhadap warga Masyarakat di Desa Bapinang Hulu Kec. Pulau Hanaut.
Next Article Personil Polsek Pulau Hanaut Gencar Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Cegah TPPO
Admin Media

Related Posts

Polres Barito Utara dan Polsek Jajaran Melalui Kegiatan Polisi Bersama Masyarakat Sukseskan Program Perlinsos

12 Oktober 2026 3:21 PM

Ketum PP Polri Bangga Kapolri Jenderal Suyudi Bawa Nuansa Baru Dekat Rakyat

12 Oktober 2026 3:19 PM

Bukti Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Metro Jaya Obral Nomor Wa Untuk Pengaduan Publik

12 Oktober 2026 3:16 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.